Senin, 19 September 2011

PENGUMUMAN

Mohon maaf dikarenakan ada kendala teknis,
pengumuman Tenaga Ahli Pemasaran PLPBK Wonogiri yang diterima akan di tampilkan pada :
Selasa, 20 September 2011
Terima kasih......

Minggu, 04 September 2011

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)


KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEREKRUITAN TENAGA AHLI PEMASARAN PARTISIPATIF
KEGIATAN PENATAAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN BERBASIS KOMUNITAS (PLPBK) KABUPATEN WONOGIRI


A.   Latar Belakang
Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) dilaksanakan sejak tahun 1999 sebagai suatu upaya pemerintah untuk membangun kemandirian masyarakat dan pemerintah daerah dalam menanggulangi kemiskinan secara mandiri. Program ini sangat strategis karena menyiapkan landasan kemandirian masyarakat berupa institusi masyarakat yang representative, mengakar dan menguat bagi perkembangan modal sosial (social capital) masyarakat di masa mendatang serta menyiapkan pondasi kemitraan masyarakat dengan pemerintah daerah dan kelompok peduli setempat..
Kelembagaan masyarakat yang mengakar, representative dan dipercaya (secara generik disebut Badan Keswadayaan Masyarakat atau disingkat BKM) tersebut dibentuk melalui kesadaran kritis masyarakat untuk menggali kembali nilai-nilai luhur kemanusiaan dan nilai-nilai kemasyarakatan sebagai pondasi modal sosial kehidupan masyarakat.
Dengan demikian, BKM selain diharapkan mampu menjadi wadah perjuangan kaum miskin dalam menyuarakan aspirasi dan kebutuhan mereka, sekaligus menjadi motor bagi upaya penanggulangan kemiskinan yang dijalankan oleh masyarakat secara mandiri dan bekelanjutan, mulai dari proses penentuan kebutuhan, proses penyusunan program, pelaksanaan program hingga pemanfaatan dan pemeliharaan hasil-hasil program.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengimplementasikan secara nyata kebijakan peningkatan kualitas lingkungan permukiman dengan pendekatan Tridaya adalah melalui pelaksanaan Program Penanggulangan Kemiskinan (P2KP) yang berlangsung sejak tahun 1999 hingga kini.
Melalui P2KP, pada tahap pertama dilaksanakan pendampingan awal yang berorientasi untuk membangun pondasi masyarakat berdaya dengan sejumlah kegiatan intervensi dalam hal perubahan Sikap/Prilaku/Cara pandang masyarakat yang bertumpu pada nilai-nilai universal kemasyarakatan. Pada tahap berikutnya pendampingan lanjut berorientasi untuk membangun transformasi menuju masyarakat mandiri, yang dilakukan melalui sejumlah intervensi pembelajaran kemitraan sinergi antara Pemda, Masyarakat dan Kelompok peduli setempat serta kegiatan membangun  jaringan (channelling program) dengan berbagai pihak sebagai upaya untuk mengakses berbagai peluang sumber daya yang dibutuhkan masyarakat.
Selanjutnya, transformasi masyarakat mandiri menuju masyarakat madani dilakukan melalui intervensi untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam Penataan kualitas lingkungan permukiman yang berkelanjutan (sustainability development) di wilayahnya.
Pembangunan berkelanjutan pada prinsipnya adalah kondisi dimana masyarakat mampu  meningkatkan kualitas Lingkungan Permukimannya dengan berbasis pada pada tiga pilar utama, yakni (1) Orientasi yang bertumpu bertumpu perubahan perilaku (attitude), (2) Orientasi Pengelolaan oleh masyarakat sendiri (self community management), serta (3) Orientasi Inovasi dan kreativitas masyarakat (entrepreneurship).
Dengan demikian, P2KP yang pada awalnya diintrodusir melalui skema ‘proyek’ diharapkan di tingkat masyarakat dan pemerintah daerah akan mampu dikembangkan menjadi skema ‘program’ untuk mewujudkan lingkungan permukiman yang sehat, produktif, dan berjati diri serta masyarakat yang sejahtera.
Program Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas Neighbourhood Development) pada dasarnya merupakan bentuk stimulans bagi keberhasilan masyarakat di kelurahan-kelurahan sasaran yang mampu membangun lembaga masyarakat (BKM) di wilayahnya mencapai kualifikasi “BKM Berdaya menuju Mandiri” atau “BKM Mandiri” serta telah/sedang melaksanakan kemitraan dengan Pemda atau dengan pihak lain. (Chanelling)
Kegiatan ini tidak akan dilaksanakan oleh seluruh BKM di lokasi sasaran P2KP, tetapi ’dapat diakses’ oleh BKM Berdaya menuju Mandiri atau BKM Mandiri. Pengertian dapat diakses merujuk pada ketentuan bahwa BKM tersebut tidak otomatis akan terpilih sebagai lokasi penerima kegiatan, tetapi harus melalui proses seleksi yang diatur dalam Tata Cara Pengajuan dan Penetapan Lokasi penerima BLM, sesuai mekanisme dan kriteria yang ditetapkan.Kegiatan Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas secara substansi merupakan implementasi konsep kemitraan dan ‘channeling’ program pada skala yang lebih kecil, yakni skala kelurahan. Dengan demikian, melalui kegiatan ini diharapkan terjadi proses pembelajaran, Penataan dan pelembagaan kemitraan sinergis antara masyarakat, pemerintah kelurahan, pemerintah daerah dan kelompok peduli setempat. Prosesnya lebih mengutamakan pada keswadayaan, kemandirian dan kerja keras untuk menggalang segenap potensi sumber daya yang dimiliki bersama dan mengakses berbagai sumber daya dari luar lainnya dalam upaya mengembangkan lingkungan permukiman yang sehat, tertib, selaras, berjatidiri dan lestari menuju cita-cita masyarakat yang sejahtera.
Terdapat empat tahapan pelaksanaan Penataan lingkungan permukiman berbasis komunitas baik di tingkat nasional maupun lokal atau kelurahan sebagai berikut di bawah ini.
1)    Tahap Persiapan,
Inti kegiatan dalam tahap ini adalah penetapan lokasi sasaran dan sosialisasi program melalui berbagai media dengan penakanan pada lokakarya orientasi program secara berjenjang dari tingkat nasional, propinsi dan daerah.
2)    Tahap Perencanaan Partisipatif
Inti kegiatan pada tahap ini adalah membangun kolaborasi perencanaan, dimana antar berbagai pihak (masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha/swasta) dapat saling terbuka berbagi informasi, melakukan dialog dan konsultasi, dan bersepakat terhadap aturan bangunan setempat dan pokokpokok perencanaan dan pembangunan. Para pemangku kepentingan tersebut kemudian berupaya menyusun berbagai pengaturan yang diperlukan, dan melembagakannya melalui organisasi masing-masing untuk mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (good governace). Dasar pijakannya tetap konsisten pada pelembagaan nilai-nilai luhur (value based development), prinsip-prinsip kepemerintahan yg baik (good governance), serta prinsipprinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
3)    Tahap Pemasaran Kawasan Prioritas,
Inti kegiatan pada tahap ini adalah melakukan proses pemasaran kawasan yang akan ditata kembali dan telah tersedia RTPLP-nya (Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman) kepada berbagai pihak seperti antara lain dinas/instansi pemerintah (sumber dana APBN/APBD) maupun lembaga/instansi non pemerintah seperti lembaga bisnis, sosial baik ditingkat nasional maupun multi nasional sehingga terjadi kerjasama yg saling menguntungkan atau kontribusi sepihak seperti “chanelling” dari dinas/sektor lain.
Untuk membantu masyarakat melakukan hal tersebut diatas diperlukan tenaga ahli pemasaran untuk mempersiapkan dan melaksanakan pemasaran kawasan tersebut termasuk menyiapkan dokumen rencana kerja pemasaran.
4)    Tahap Pelaksanaan Pembangunan
Inti kegiatan pada tahap ini adalah proses pelaksanaan pembangunan fisik hasil perencanaan mikro (RTPLP) sebagai bentuk penyelesaian permasalahan serta penggalian potensi yang dimiliki kelurahan. Proses ini pun dilakukan untuk menumbuh kembangkan kemampuan serta proses bekerja dan belajar masyarakat dalam pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan konstruksi.
Mengacu Surat Keputusaan Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan, Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum Nomor 121/Kpts/DC/2008 tangggal 02 September 2008 tentang Penetapan Desa/Kelurahan sebagai Lokasi Kegiatan Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK) Periode Tahun Anggaran 2008, yang menyebutkan bahwa Kabupaten Wonogiri merupakan salah satu lokasi yang dipergunakan untuk pelaksanaan Program PLPBK. Dengan Keputusan tersebut, sejak bulan Desember tahun 2009, Desa – desa yang terpilih telah melaksanakan kegiatan Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK) dalam rangka mewujudkan tata lingkungan yang harmonis, bersih, sehat, aman, nyaman, produktif, berjatidiri, dan berkelanjutan.
Pada saat ini proses perencanaan partisipatif sudah berlangsung dan menuju proses pemasaran. Guna mendukung kegiatan pemasaran Rencana Penataan Lingkungan Permukiman dan Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman Desa – desa yang menjalankan program PLPBK di Kabupaten Wonogiri, agar dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan, diperlukan seorang Tenaga Ahli Pemasaran Partisipatif. Tenaga Ahli Pemasaran Partisipatif yang akan direkrut, diharapkan mampu mengkoordinir masyarakat dalam rangka memasarkan kegiatan Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK).
B.   Tujuan
Tahap pemasaran  ini, merupakan  tindak lanjut dari rangkaian kegiatan perencanaan partisipatif (RPLP dan RTPLP) yang telah dilakukan. Tujuannya adalah untuk mendukung keberlanjutan upaya-upaya pembangunan lingkungan permukiman berbasis komunitas yang sesuai dengan hasil perencanaan partisipatif.
C.   Sasaran
Sasaran yang ingin dituju dari kegiatan pemasaran ini adalah :
1)    Terpasarkannya hasil-hasil perencanaan partisipatif kepada stakeholder potensial (Pemerintah, Lembaga non pemerintah, perusahaan swasta, BUMN, BUMD dan stakeholder lainnya)
2)    Adanya komitmen dan kesepakatan dari stakeholder untuk terlibat dalam pelaksanaan pembangunan kawasan PLP BK
3)    Terdistribusinya dana investasi pembangunan kawasan PLP BK dari para stakeholder kepada Tim Pelaksana Pembangunan kawasan PLP BK
Pemilik Kegiatan adalah :
1.    Kepala Desa Wonoharjo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri
2.    Kepala Desa Bulusulur, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri
3.    Kepala Desa Purworejo Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri
4.    Kepala Desa Singodutan, Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri.
5.    Kepala Desa Nambanga, Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri.
6.     Kepala Desa Sendang Ijo, Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri.
7.    Kepala Kelurahan Kaliancar, Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri.
Pengguna Jasa adalah Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) masing – masing Desa tersebut diatas. Pelaksana Kegiatan adalah Tim Pemasaran (TP) kawasan PLPBK Desa di  Kabupaten Wonogiri.
E.    Sumber Pendanaan
Pagu dana untuk pembiayaan Tenaga Ahli Perencanaan Partisipatif ini adalah sebesar Rp. 25.000.000,00 (Terbilang : Dua Puluh lima juta Rupiah) termasuk PPN dibiayai dari BLM PLPBK.

F.    Lokasi, Lingkup, Langkah-langkah Pemasaran dan Out Put Kegiatan Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas

a.    Lokasi Kegiatan

Lokasi Kegiatan Pemasaran Kawasan dalam rangka Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas adalah seluruh wilayah
1.    Desa Wonoharjo, Bulusulur, Purworejo Kecamatan Wonogiri.
2.    Desa Singodutan, Nambanga, Sendang Ijo, kelurahan Kaliancar, Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri.

b.    Lingkup Kegiatan

Lingkup kegiatan Pemasaran Kawasan dalam rangka Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas yang harus dilakukan oleh Tenaga Ahli Pemasaran Partisitipatif Kegiatan Pemasaran Kawasan dalam rangka pelaksanaan PLPBK, meliputi :
Kegiatan Pemasaran akan difokuskan pada  2 (dua) kegiatan inti, yaitu:
1)    Kegiatan pemasaran sosial, adalah  memasarkan program-program pembangunan kawasan PLP BK kepada para stakeholder (khususnya pihak swasta) dalam skema bantuan sosial atau tanpa memberi keuntungan material secara langsung kepada stakeholder tersebut,
2)    Kegiatan pemasaran komersial dalam skala kecil dan menengah, adalah memasarkan program-program pembangunan kawasan/sub kawasan PLP BK kepada para stakeholder dalam skema kemitraan atau kerjasama yang saling menguntungkan
c.    Langkah-langkah Pemasaran kawasan
Pemasaran Kawasan dilakukan secara bertahap atas dasar dan mencakup langkah-langkah kegiatan, sebagai berikut :
§   Persiapan kegiatan pemasaran
§   Pelaksanaan  pembangunan sub kegiatan skala kecil dengan pola manajemen komunitas
§   Perencanaan Pemasaran
§   Pelaksanaan dan evaluasi kegiatan Pemasaran
§   Kesepakatan dan komitmen  (legal agreement) stakeholder
§   Pelaporan dan  pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan pemasaran

d.    Out Put Kegiatan

Out Put kegiatan Pemasaran Kawasan dalam rangka Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas yang akan dihasilkan oleh Tim Pemasaran (TP) kawasan PLPBK dengan Koordinasi dari Tenaga Ahli Pemasaran antara lain :
1)    Agenda kegiatan pemasaran dan strategi publikasi yang kuat terhadap hasil perencanaan  PLP BK, ditingkat Kelurahan/Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan skala nasional.
2)    Pola kerjasama Pemerintah, Swasta dan Masyarakat (termasuk aturan pemberian insentif dan disinsentif) dalam melaksanakan rencana-rencana pembangunan kawasan prioritas diwilayah sasaran PLP BK.
3)    Diaksesnya berbagai peluang program (Channeling program) baik dengan pemkot/kab maupun pihak terkait lainnya.

G.   Prinsip dan Pendekatan
  1. Prinsip-Prinsip
Prinsip-prinsip yang dianut adalah:
§  Kesepakatan aturan main;
Semua keputusan dan pelaksanaan Penataan permukiman di wilayahnya harus didasarkan atas aturan main yang disepakati bersama
§   Kreatif
Masyarakat kreatif mengoptimalkan aset dan kondisi permukimannya sebagai potensi lokal yang dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk melaksanakan Penataan lingkungan permukiman di wilayahnya.
§  Inovatif
Masyarakat inovatif dalam menetapkan jenis-jenis kegiatan atau program yang tidak hanya sekedar mengelola sumber daya yang ada, namun justru lebih bersifat menggali, mencari hingga menciptakan sumber daya yang dibutuhkan untuk melaksanakan program yang disepakati masyarakat
§  Mengutamakan membangun kapasitas lokal;
Prinsip ini sudah harus ada dibenak semua pelaku bahwa kunci keberlanjutan pembangunan (sustainable development) adalah berorientasi untuk membangun kapasitas masyarakat sendiri
§  Mengutamakan Kemitraan;
Penataan lingkungan permukiman oleh masyarakat terkait dengan berbagai pihak, misalnya pemda dalam hal regulasi dan peraturan. Oleh karena itu, perlu senantiasa berupaya menjalin kemitraan sinergis dengan berbagai pihak terkait, baik pemda maupun kelompok peduli setempat.
§  Menggunakan sumber daya eksternal secara arif;
Sumberdaya ekternal harus disadari sebagai stimulan/pelengkap dari sumber daya sendiri, sehingga harus digunakan secara efektif dan efisien
  1. Pendekatan
Pendekatan Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas adalah kombinasi antara:
·         Pendekatan pemberdayaan berbasis nilai dalam rangka perubahan perilaku masyarakat;
·         Pendekatan pembangunan bertumpu pada manajemen oleh komunitas; dan
·         Pendekatan pembangunan bertumpu pada inovasi dan kreativitas masyarakat (entrepreneurship).
H.   Persyaratan Administrasi
Persyaratan administrasi Tenaga ahli pemasaran yang akan ditugaskan dalam rangka pelaksanaan pemasaran kegiatan PLPBK di Desa Jendi, minimal sebagai berikut  :
A.    Lulusan S1 Semua Jurusan
B.    Berpengalaman dalam bidang pemberdayaan
C.   Usia minimal 25 tahun
D.   Berpengalaman dalam bidang pemasaran penataan kawasan perumahan, kawasan sentra produksi ( pertanian, perkebunan, dll )
E. Berpengalaman minimal >1 Tahun dalam menggalang kemitraan (Pemerintah, swasta dan Masyarakat) dalam pembangunan kawasan permukiman
F.    Memiliki kreatifitas dan inovasi dibidang pemasaran
G.   Mahir dalam pengoperasian computer dan Internet
H.   Memiliki kemampuan sosialisasi dan komunikasi yang baik
I.      Cakap dan berpenampilan menarik
J.    Mempunyai kecakapan dalam berbahasa asing ( khususnya bahasa inggris )
K.    Bekerja dalam bentuk Tim
L.    Berkomitmen dan sanggupan untuk ditempatkan dan bertugas diwilayah Desa Program PLPBK Kab. Wonogiri serta taat dengan SPK yang nanti akan ditandatangani bersama
I.      Tugas Tenaga Ahli Perencanaan Partisipatif.
Tugas Tenaga Ahli Pemasaran Partisipatif meliputi, tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
a.    Memahami rencana kerja dan strategi kegiatan pemasaran kawasan prioritas.
b.    Memahami Peraturan-peraturan Pemerintah, tentang : Kemitraan dan Kerjasama Pemerintah, Swasta dan Masyarakat dalam melaksanaan pembangunan dan Ketentuan-ketentuan atau kebijakan Pemerintah Daerah dalam memberikan Insentif dan Disinsentif kepada pihak Swasta atau stakeholder lainnya.
c.    Melakukan sosialisasi warga, terhadap kegiatan pemasaran kawasan prioritas.
d.    Menyusun rencana kerja rinci dan strategi pemasaran serta mempersiapkan perlengkapan (tools) pendukung kegiatan pemasaran (ditingkat Kelurahan/Desa, Kabupaten/kota, Provinsi dan skala nasional.
e.    Merumuskan pola kerjasama Pemerintah, Swasta dan Masyarakat (termasuk aturan pemberian insentif dan disinsentif) dalam melaksanakann rencana-rencana pembangunan kawasan prioritas diwilayah sasaran PLP BK.
f.     Melakukan penguatan kapasitas perangkat Kelurahan/Desa, BKM dan Tim Pemasaran, agar memiliki kemampuan melakukan kegiatan pemasaran hasil-hasil rencana pembangunan Kelurahan/Desa.
g.    Merumuskan agenda kegiatan pemasaran dan strategi publikasi yang kuat terhadap hasil perencanaan  PLP BK, ditingkat Kelurahan/Desa, Kecamatan, Kabupaten/ Kota, Provinsi dan skala nasional.
h.    Mendorong pelaku-pelaku pemasaran ditingkat Kelurahan/Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat, untuk melaksanakan agenda pemasaran yang didukung publikasi yang kuat. dengan harapan mendapatkan dana investasi pembangunan yang cukup dan sesuai rencana Penataan lingkungan permukiman Kelurahan/Desa.
i.      Melakukan evaluasi setiap kegiatan pemasaran, dengan melibatkan Tim Teknis Pemda dan Tim konsultan
j.      Melaporkan capaian hasil kegiatan pemasaran Kepada Kepala Desa dan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).



J.    Metode Pelaksanaan
Lamaran Tenaga Ahli Pemasaran Partisipatif harus dilampiri dengan usulan pendekatan dan metodologi, rencana kerja dan jadwal kegiatan yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan pemasaran.
K.   Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pemasaran kegiatan Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas, sesuai jadwal yang disepakati dalam kontrak (6 month).
L.    Pelaporan
Tenaga ahli pemasaran partisipatif diwajibkan membuat Laporan Kegiatan Harian. Laporan ini berisikan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Tenaga Ahli pemasaran Partisipatif dalam melaksanakan kegiatan pemasaran kawasan Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK).
M.    Jadwal Perekrutan TAP

Penutup
Dari uraian Kerangka Acuan Kerja (KAK) diatas diharapkan mampu memberikan gambaran kepada Tenaga Ahli Pemasaran Partisipatif, sehingga dapat menjalankan tugas sesuai dengan yang diharapkan. Kerangka Acuan Kerja (KAK) tersebut diatas menunjukan transparansi pelaksanaan kegiatan kepada seluruh masyarakat.
Demi keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini, partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan sangat diharapkan agar produk yang nanti dihasilkan sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Wonogiri, 4 Agustus 2011
Panitia Pengadaan Tenaga Ahli Pemasaran Partisipatif Kab. Wonogiri



( BASUKI )



LOWONGAN TENAGA AHLI PEMASARAN ( TAP )


 LOWONGAN PEKERJAAN
                                                         
Dibutuhkan Tenaga Ahli Pemasaran ( TAP ) Program PLP – BK / ND
DESA SENDANG IJO, NAMBANGAN, KALIANCAR, SINGODUTAN, KECAMATAN SELOGIRI DAN DESA WONOHARJO, BULUSULUR , PURWOREJO KECAMATAN WONOGIRI, KABUPATEN WONOGIRI
Dengan Kontrak Kerja Selama 6 Bulan senilai 25 juta rupiah


A.      SYARAT PENDAFTARAN
  1. Surat lamaran ditujukan kepada Panitia Perekrutan Tenaga Ahli Pemasaran

    1. Kepala Desa Sendang Ijo dengan alamat “ Komplek Kantor Desa Sendang Ijo, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri “, Kode Pos 57652
    2. Kepala Desa Nambangan dengan alamat “ Komplek Kantor Desa Nambangan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri “, Kode Pos 57652
    3. Kepala Kelurahan Kaliancar dengan alamat “ Komplek Kantor Kelurahan Kaliancar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri “, Kode Pos 57652
    4. Kepala Desa Singodutan dengan alamat “ Komplek Kantor Desa Singodutan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri “, Kode Pos 57652
    5. Kepala Desa Purworejo dengan alamat “ Komplek Kantor Desa Purworejo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri “, Kode Pos 57651
    6. Kepala Desa Bulusulur dengan alamat “ Komplek Kantor Desa Bulusulur, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri “, Kode Pos 57651
    7. Kepala Desa Wonoharjo dengan alamat “ Komplek Kantor Desa Wonoharjo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri “, Kode Pos 57651

  1. Lulusan Minimal Sarjana ( S1 ) semua jurusan
  2. Foto Copy Ijasah Terakhir yang dilegalisir
  3. Foto Copy KTP
  4. Foto Berwarna 3X4 2 Lembar
  5. Curikulum vitae ( CV ) / Daftar riwayat hidup dengan disertai bukti pengalaman kerja
  6. Pernyataan Kesanggupan untuk ditempatkan dan bertugas diwilayah Desa Program PLPBK Kab. Wonogiri serta taat dengan SPK yang nanti akan ditandatangani bersama.

B.      SYARAT PENUNJANG LAINNYA
1.       Berpengalaman dibidang Pemberdayaan Masyarakat
2.       Berpengalaman dalam bidang pemasaran pengembangan kawasan perumahan, kawasan sentra produksi ( Pertanian, Perkebunan Dll ) minimal 2 Tahun
3.       Berpengalaman dalam menggalang kemitraan  dengan Pemerintah, swasta dan masyarakat minimal 1 tahun
4.       Memiliki kemampuan sosialisasi dan komunikasi yang baik
5.       Memiliki kreatifitas dan inovasi dibidang pemasaran
6.       Cakap dan Berpenampilan menarik
7.       Mempunyai kecakapan dalam berbahasa Asing ( Khususnya Bahasa Inggris )
8.       Bekerja dalam bentuk Tim dan menyertakan Curikulum Vitae dalam dokumen lamaran

C.      TATA CARA PENDAFTARAN
1.       Tempat pendaftaran : Desa Penerima Program seperti tercantum diatas
2.       Waktu Pendaftaran : Tanggal 5 sampai dengan 12 September 2011 jam 08.30 sampai 14.00 WIB
3.       Berkas lamaran bisa dikirim langsung atau melalui Pos kealamat diatas dan diterima panitia paling lambat 13 September 2011
4.       Seleksi tertulis, wawancara dan presentasi Usulan Teknis peserta diadakan di Bappeda Kabupaten Wonogiri ( Pemberitahuan Panitia ) pada tanggal 15 September 2011 pukul 09.30 WIB sampai selesai




D.      KONTAK PERSON
1.       Bp. Basuki ( Desa Purworejo )                                     : 081 393 677 291                                              
2.       BP. Agus Setyawan, S.Kp ( Desa Singodutan )      : 081 329 113 791                              
3.       Bp. Marjoko ( Desa Wonoharjo )                                : 085 229 609 754
4.       Bp. Jangkung ( Kelurahan Kaliancar )                        : 081 215 440 32
5.       Bp. Anggoro ( Desa Bukusulur )                                  : 081 329 055 144
6.       Bp. Ali Muhadi ( Nambangan )                                    : 085 229 915 660
7.       Bp. Wagino, ST / Ninek ( Sendang Ijo )                    : 081 225 319 75
8.       Edi Endro. P ( Pendamping Kec. Selogiri )               : 081 802 787 887
9.       Dedi Haryanto ( Pendamping Kec. Wonogiri )      : 085 625 306 77
10.   Rofik Budi S ( Pendamping Kec. Selogiri )               : 085 647 112 137
11.   Susilo Ngesti ( Pendamping Kec. Wonogiri )          : 081 393 305 294

E.       Website
www.plpbkwonogiri.blogspot.com

Wonogiri, 05 September 2011

Panitia Perekrutan TAP
Kab. Wonogiri




Basuki